Pengaruh Pelaku Ekonomi kapitalistik Terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanpa disadari sistem ekonomi kapitalistik telah menghancurkan tatanan kehidupan manusia. ini dikarenakan kapitalisme telah menjadi bibit-bibit kecil yang mengantarkan pemikiran manusia yang menjelma menjadi perilaku perusak. Perilaku orang-orang berkuasa yang haus akan kekayaan dan kekuasaan akan terus mempertahankan apa yang mereka punya dengan cara apapun. Mereka tidak pernah memikirkan dampak yang akan terjadi baik secara langsung maupun tidak langsungnya. Perilaku-perilaku keserakahan inilah yang menyebabkan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam yang kemudian menyebabkan terjadinya kerusakan pada lingkungan.
Penulis mengatakan bahwa dibalik kemajuan justru timbul sebuah kemunduran. Kemunduran yang dimaksud adalah karena kesejahteraan masyarakat kecil tidak mampu terjamin bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sebuah problem yang justru tidak disadari sepenuhnya oleh Masyarakat dalam suatu Negara, utamanya masyarakat Indonesia sebagai Negara berkembang. Sejarah telah membuktikan bahwa kapitalisme sudah hampir memonopoli seluruh sistem ekonomi namun belum mampu menjawab berbagai permasalahan sosial.
Salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku ekonomi kapitalistik adalah kebakaran hutan. Persoalan ini sebenarnya masih simpang siur akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkap data kerusakan hutan. Salah satu pihak mengatakan ini kebakaran disengaja untuk membuka lahan baru, dan pihak lain mengatakan ini faktor alam dan bukan unsur kesengajaan. Namun dapat saya simpulkan berdasarkan data yang ada, problem ini karena adanya unsur kesengajaan. Dan hukum di Negeri tercinta hanya indah dalam bentuk tulisan namun bobrok dalam penindakan. Sehingga dapat diartikan hukum di Indonesia Tumpul keatas dan runcing kebawah.
Persoalan inilah yang kemudian mendasari penulis untuk membahas “Pengaruh pelaku ekonomi kapitalistik terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia”. Untuk bisa meyakinkan para pembaca betapa banyaknya kerusakan-kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang berporos pada pertumbuhan ekonomi. Kemudian ingin mengajak kalangan berpengetahuan untuk meyakinkan pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi harus dibangun secara mandiri.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis paparkan diatas maka rumusan masalah yang penulis angkat pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud ekonomi kapitalistik?
2. Bagaimana dampak ekonomi kapitalistik?
3. Bagaimana peran pemerintah dalam meredam ekonomi kapitalistik?
4. Bagaiman peran kalangan berpengetahuan dalam menyikapi pelaku ekonomi kapitalistik?
C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah penulis angkat maka tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan memahami apa sebenarnya pengertian ekonomi kapitalistik.
2. Untuk mengetahui bagaimana dampak yang diakibatkan oleh pelaku ekonomi kapitalistik?
3. Untuk mengetahui peran pemerintah dalam meredam ekonomi kapitalistik.
4. Untuk memberikan bukti nyata bahwa kalangan berpengetahuan memberikan sikap terhadap pelaku ekonomi kapitalistik.
D. Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan dan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas maka manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penulis
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai ekonomi kapitalistik serta mampu menjadi kaum kritis yang memperjuangkan penegakan keadilan dan persamaan hak dalam membangun prekonomian.
2. Bagi Masyarakat
Untuk bisa dijadikan pertimbangan bahwa dampak yang dihasilkan oleh para pelaku ekonomi kapitalisme sangatlah berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Serta berpotensi menghabiskan sumber daya alam di Negeri tercinta apabila terus dilandaskan pada keserakahan.
3. Bagi Pemerintah
Untuk memberi masukan kepada pemerintah agar lebih menekankan secara khusus kepada pelaku ekonomi kapitalistik untuk lebih memperhatikan lingkungan dan dampak bagi masa yang akan datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Ekonomi Kapitalistik
Kapitalisme secara etimologis berasal dari Bahasa Latin, caput, yang artinya kepala, kehidupan, dan kesejahteraan. Makna modal dalam capital kemudian diinterpretasikan sebagai titik kesejahteraan. Dengan makna kesejahteraan, definisi kapital mulai dikembangkan dengan arti akumulasi keuntungan yang diperoleh setiap transaksi ekonomi. Sehingga, interpretasi awal dari kapitalisme adalah proses pengusahaan kesejahteraan untuk bisa memenuhi kebutuhan. Dalam definisi ini kapitalisme memiliki definisi yang konstruktif-humanis karena setiap orang pasti memiliki keinginan dasar untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam hidup sehari-hari.
Kapitalisme dapat dipahami sebagai suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan kapital perorangan atau kepemilikan kapital oleh sekelompok kecil masyarakat adalah dewa di atas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia ini harus dijadikan kapital perorangan atau kelompok kecil orang untuk memperoleh keuntungan melalui sistem kerja upahan, di mana kaum perkerja (buruh) sebagai produsen ditindas, diperas dan dihisap oleh kaum kapitalis (Arif Purnomo, 2007: 28).
Kapitalisme merupakan sebuah paham ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan dan modal (kapital). Kapitalisme dapat pula diartikan sebagai susunan ekonomi yang berpusat pada keuntungan perseorangan. Pada paham kapitalisme uang atau modal memegang peran penting dalam pelaksanaan politik atau kebijakan kapitalisme.
Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat atas alat-alat produksi dan distribusi yang pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat kompetitif (Milton H. Spencer;1990).
Selajutnya pengertian sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan kebebasan yang cukup besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atas sumberdaya-sumberdaya ekonomi atau faktor-faktor produksi. Pada sistem ekonomi ini terdapat keleluasaan bagi perorangan untuk memiliki sumberdaya, seperti kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
B. Dampak Ekonomi Kapitalistik
(Mahatma Gandhi) “earthcprovides enough to satisfy every man’ns need, but not every man’s greed” (Bumi menyediakan cukup kebutuhan bagi seluruh manusia, tetapi tidak pernah cukup untuk memenuhi keserakahan manusia). Ungkapan inilah yang sangat tepat dikatakan kepada para pelaku ekonomi kapitalistik sebagai pelaku ekonomi yang berporos pada keuntungan individualisme (serakah).
Berikut beberapa dampak ekonomi kapitalistik terhadap lingkungan di Indonesia:
1) Sungai tercemar
(Ditjen PPKL, 2016) Secara garis besar, inti dari permasalahan kerusakan air di Indonesia yang terjadi saat ini adalah semakin berkembangnya industri-industri di Indonesia yang membuang limbahnya ke dalam sungai, danau, maupun laut. Tanpa pernah memikirkan dampak yang akan ditimbulkannya terhadap lingkungan.
Efek yang ditimbulkan dari kerusakan air sangat luar biasa, setidaknya ada tiga dampak dari pencemaran air. Poin pertama yaitu mencemari sumber air minum, dimana air yang kita konsumsi mengandung logam berat tertimbun di dalam organ seperti ginjal, hati dan saluran pencernaan yang akan menganggu fungsi organ tubuh. Poin kedua mengakibatkan penularan penyakit, air yang tercemar bakteri seperti Escherichia coli akan menyebabkan penyakit pada saluran pencernaan seperti diare dan penyakit kulit. Poin ketiga merusak ekosistem air yang mengakibatkan ikan dan organisme dalam air kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian.
2) Kerusakan hutan
Pembalakan liar atau illegal logging menjadi penyebab utama dari berkurangnya lahan hutan. serta data juga menunjukkan bahwa para pelaku ekonomi kapitalis sering melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total luas hutan di Indonesia saat ini mencapai 124 juta hektare. Namun, sejak 2010 sampai 2015, Indonesia kehilangan luas hutannya hingga 684.000 hektare per tahunnya.
3) Kerusakan tanah
Kerusakan tanah juga sepenuhnya berporos pada keserakahan para pelaku ekonomi kapitalis yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Salah satu contoh Kerusakan tanah secara fisik dapat diakibatkan penambangan (batu bara) yang tidak terkendali, pertanian monokultur (perkebunan kelapa sawit), penggunaan pupuk kimia (anorganik) secara terus menerus, hal ini akan menyebabkan menurunnya kapasitas infiltrasi dan kemampuan tanah menahan air, meningkatnya kepadatan dan ketahanan penetrasi tanah, serta berkurangnya kemantapan struktur tanah yang pada akhirnya terhambatnya pertumbuhan tanaman dan menurunnya produktivitas.
C. Peran pemerintah dalam meredam ekonomi kapitalistik
Agar tidak menimbulkan sifat individualisme yang berlebihan, kurangnya sifat kerja sama antara sesama masyarakat, dan penumpukan harta pada satu individu, maka pemerintah harus menerapkan sistem ekonomi mandiri, dan menegakkan hukum tentang lingkungan hidup di Negeri tercinta.
UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Bila merujuk pada UUD 1945 pasal 33, maka dapat disimpulkan bahwa perekonomian Indonesia tidak dilandaskan pada sistem ekonomi kapitalisme melainkan usaha bersama. Namun apa daya Semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini justru sebaliknya. Perekonomian dalam Negeri justru dikuasai oleh asing sehingga masyarakat pribumi mengalami kesengsaraan.
Oleh karenanya salah satu peran pemerintah dalam meredam ekonomi kapitalistik adalah dengan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap para pelaku ekonomi kapitalis dan kembali menjunjung tinggi Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Agar supaya tidak menjadi tamu atau orang asing di rumah sendiri.
D. peran kalangan berpengetahuan dalam menyikapi pelaku ekonomi kapitalistik.
Sebagai kalangan berpengetahuan maka sepantasnya harus bersifat kritis terhadap para pelaku ekonomi kapitalistik. Menekan pemerintah dalam menegakkan hukum dan kemudian menjadi contoh dalam pengembangan ekonomi mandiri yang bersifat menguntungkan masyarakat.
Dimana Indonesia ini sendiri lebih tepat menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) karena masih banyak masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan tambah memiskinkan masyarakat.
Menurut Agus (2011) Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan, sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya. Hal yang sama juga terjadi pada frasa "cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
A. Metode pemecahan Masalah
1. Studi Pustaka
Studi pustaka digunakan sebagai landasan teori dan pijakan penulis dalam menganalisis masalah yang dikaji. Studi pustaka ini didapatkan dari beberapa artikel, teori dan pendapat para ahli baik dari buku maupun jurnal.
2. Pengamatan Penomena
Yaitu mengamati penomena-penomena yang terjadi dan kemudian menyertakan pendapat-pendapat para ahli. sehingga hasil yang didapatkan lewat pengamatan penomena digunakan sebagai titik tolak terhadap pemecahan suatu masalah.
Lewat metode pengamatan penomena ini ditemukan sebuah solusi yang urgen untuk memecahkan problem perekonomian di Indonesia yakni:
1. menegakkan nilai ekonomi pancasila. Sehingga tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pendapat (Mochtar Naim) yang menyatakan harus ada perubahan structural untuk bisa mengubah tatanan perekonomian Negeri tercinta.
2. Rakyat dan daerah juga dilibatkan dalam pembangunan nasional, tidak hanya BUMN, tetapi juga BUMD atau BUMDes, misalnya dalam pengelolaan SDA.
3. Menurut “Munawar”, Yang diperlukan oleh bangsa dan rakyat Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 direalisasikan, termasuk di dalamnya adalah menganulir UU atau peraturan pelaksana yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
Pendapat Mochtar Naim (2011) perekonomian Indonesia Akan seperti ini juga tanpa perubahan struktural yang berarti, yang sifatnya harus fundamental, mendasar; atau seperti selama ini juga, sekadar tambal sulam di permukaan, yang esensinya itu ke itu juga. Kuncinya ada pada diri kita sendiri, terutama pada kelompok elite pribumi yang secara politis mengendalikan Negeri dan Negara ini. Seperti kita lihat, selama ini mereka (para elite pribumi) sekadar menumpang di biduk ke hilir. Mereka lebih suka menerima daripada memberi, lebih suka dilayani daripada melayani sesuai tugas mereka sebagai abdi negara.
Pendapat Agus Trihatmoko (2011) menyoroti UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 UU Penanaman modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.
B. Kerangka Pikir
Berdasarkan pembahasan pada tinjauan pustaka maka timbullah sebuah kerangka pikir untuk menjawab sebuah permasalahan yang dihadapi. Berikut gambaran umum kerangka pikir dalam makalah ini1. Peran pemerintah dalam meredam ekonomi kapitalistik
Dari pemaparan masalah dan pendapat para ahli maka tindakan yang paling urgen yang patut dilaksanakan pemerintah adalah sebagai berikut:
a) Menegakkan UUD 1945 yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
b) Pemerintah harus mampu mewujudkan system ekonomi Pancasila dengan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Peran kalangan berpengetahuan dalam menyikapi pelaku ekonomi kapitalistik yang menurut penulis sangat relevan adalah sebagai berikut.
a) Bersifat kritis terhadap para pelaku ekonomi kapitalistik.
b) Menekan pemerintah dalam menegakkan hukum dan kemudian menjadi contoh dalam pengembangan ekonomi mandiri yang bersifat menguntungkan masyarakat.
c) Membangun masyarakat yang mandiri dan cerdas (smart civil society) sehingga mampu menjaga lingkungan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
C. Teknik Pemecahan Masalah
Berangkat dari pembahasan sebelumnya maka teknik pemecahan masalah yang penulis terapkan dan dianggap sangat efektif terhadap penyelesaian masalah-masalah yang diangkat adalah sebagai beriku:
1. Memahami masalah inti
Yaitu mampu memahami dan melihat inti dari sebuah permasalahan misalnya ekonomi kapitalisme, masalah yang dihadapi adalah karena banyaknya kerusakan lingkungan akibat tidak bertanggung jawabnya para pelaku ekonomi kapitalisme ini. Mereka hanya mementingkan diri sendiri dibanding lingkungan dan masa depan masyarakat.
2. Membuat Rencana
Yaitu setelah memahami inti permasalahannya maka langkah selanjutnya adalah membuat rencana. Contoh dari Membuat Rencana ini misalnya penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
3. Melaksanakan
Pada tahap ini dibutuhkan kesadara manusia untuk melaksanakan segala aturan-aturan yang telah diterapkan agar lingkungan tetap terjaga.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan:
1. Kerusakan lingkungan pada umumnya didasarkan oleh pembangunan yang berporos pada pertumbuhan ekonomi dan perebutan asset oleh para pelaku ekonomi kapitalistik.
2. Sebagai Negara penganut ekonomi pancasila maka sepatutnya pemerintah harus mampu meredam dan membatasi para pelaku ekonomi kapitalistik di Indonesia. Agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. kalangan berpengetahuan juga harus ikut Membangun masyarakat yang mandiri dan cerdas (smart civil society) sehingga mampu menjaga lingkungan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Utamanya pelaku ekonomi kapitalistik.
B. Saran
1. Bagi penulis
Dapat lebih memahami pentingnya penjagaan lingkungan dan kemudian dapat ditingkatkan sebagai bahan kajian maupun penelitian.
2. Bagi masyarakat
Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa ekonomi Indonesia harus dibangun secara mandiri dan tidak merugikan masyarakat. Sehingga tidak menempatkan aspek pengelolaan lingkungan dikuasai oleh asing.
0 Response to "Pengaruh Pelaku Ekonomi kapitalistik Terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia"
Posting Komentar